Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Desember 2013

PT KAI Daop 5 Ratakan Bangunan Liar

- 0 komentar
PURWOKERTO.-Bangunan Liar di Area Ruang Manfaat Jalur KA (rumaja) wiayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, Jawa tengahantara tegal kutuarjo, bantarpatroman hingga cilacap akan diratakan. Keberadaan Bangunan Liar Sudah mengganggu Operasional PT Kereta Api Indonesia.

"Sepanjang Area Rumaja KA Harus Kosng Dari Bangunan Liar. Ruang Tersebut Hanya di Peruntukan Untuk Pengoperasion  KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum,"Kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono

Menurut Surono di seluruh lintas wilayah Daop 5 Purwokerto yang membentang sepanjang 324 km dari Tegal - Kutoarjo, Banjarpatroman - Kroya dan Maos hingga Cilacap, teridentifikasi ada sebanyak 70 bangunan liar berada diarea rumaja luar emplasemen. Bangunan-bangunan tersebut berupa rumah tinggal, warung, kios, bengkel, kandang ternak dan bangunan lain.
Sebagian dari bangunan tersebut merupakan bangunan liar tanpa izin dan beberapa adalah bangunan yang sengaja ditambahkan oleh penyewa lahan milik PT KAI namun berada di luar gambar yang ada dalam dokumen kontrak perjanjian sewa lahan.
Koridor Slawi sampai Tegal merupakan lintas yang paling banyak bangunan liarnya di area rumaja . Didaerah tersebut saat ini tercatat ada 18 bangunan liar yang harus ditertibkan.Lintas lain yang cukup banyak bangunan liarnya di area rumaja adalah lintas Karangkandri sampai Cilacap sebanyak 13 bangunan dan lintas Lebeng sampai Gandrungmangun sebanyak 11 bangunan.
Penertiban lahan ruang manfaat jalur rel ini akan mulai dilaksanakan pada awal Desember 2013, baik yang berada di sekitar emplasemen stasiun maupun diluar emplasemen sepanjang jalur kereta api. Karena sudah menyalahi undang- undang, maka semua bangunan yang berada di area ruang manfaat jalur kereta api tersebut akan ditertibkan. (A-99/A-147)***

 Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com

[Continue reading...]

KTI Berusaha Selamatkan "Menara Kemajoran"

- 0 komentar
JAKARTA, (PRLM).-Komunitas penggemar Tintin Di Indonesia Terus Menggalang Dukungan untuk menyelamatkan eks menara lalu lintas di bekas bandar udara kemayoran, Jakarta yang terancam di runtuhkan.

Gambar Menara Kemayoran Itu Sendiri Pernah Menghiasi sejumlah halaman dari album komik tintin karya komikus asal Belgia, Georges Remi Alis Herge. Yang Berjudul "Penerbangan 714"

dalam seri itu, Tintin dan kawan-kawan di gambarkan mendarat di bandar Udara Kemayoran dalam perjalanan menuju Sydney, Australia.

Namun Demikian Komunitas Tintin Indonesia ( (KTI), menyatakan Alasan Mereka Menggalang Dana Untuk Menyelamatkan eks menara kemajoran tersebut mereka beranggapan bahwa menara tersebut bersejarah.

"Kami berharap Menara Kemajoran benar-benar dilestarikan dan dijadikan cikal bakal Museum Kedirgantaraan Indonesia," demikian ajakan Komunitas Tintin Indonesia, KTI, seperti dimuat situs Change.org.

Menutu KTI. Menara Ini Perlu Di Lestarikan Karena karena tidak terpisahkan dari badar udara tertua di indonesia, Kemayoran, Yang saat Ini jejaknya Tidak terlihat Lagi

"Bangunan itu amat terkait dengan sejarah perkembangan kota Jakarta dan juga sejarah penerbangan komersial pertama di Indonesia," kata KTI dalam berbagai rilisnya.

"Namun demikian nasibnya memprihatinkan, tak terurus dan nyaris runtuh," lanjut rilis mereka.

Selain menggalang dukungan berupa petisi, menurut KTI, mereka juga melakukan kegiatan kerja bakti membersihkan bagian dalam menara tersebut.

Semenjak dinyatakan tidak layak pakai, pemerintah Indonesia telah menutup bandara Kemayoran dan mengalihkan lahannya untuk komplek bisnis dan perkantoran.

Sebagian kecil bangunan bekas komplek bandara Kemayoran masih tersisa, termasuk bekas menara lalu lintas udara (air traffic control) Bandar Kemayoran itu. Namun belakangan bangunan itu terancam diruntuhkan, karena lokasinya akan dibangun kompleks pertokoan dan perkantoran.

Padahal, kata KTI, menara itu sudah ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya. "Yaitu berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta no 475 tahun 1993 yang ditandatangani Gubernur (saat itu) Surjadi Soedirdja," kata KTI dalam surat petisinya yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.(bbc/A-147)*** 


Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com
[Continue reading...]
 
Copyright © . Cara Seo - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger